Menuju konten utama

KPU Paparkan Dampak Buruk Jika Pemilu Serentak 2024 Digelar

Imbas Pemilu 2024 jika digelar serentak: ramai delegitimasi pemilu. Serta banyak petugas penyelenggara yang sakit dan meninggal dunia akibat kelelahan.

KPU Paparkan Dampak Buruk Jika Pemilu Serentak 2024 Digelar
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan baju adat Jawa dan alat pelindung diri (APD) saat Pilkada Kabupaten Mojokerto di TPS 05 Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Dengan tampilan TPS yang unik dan menarik diharapkan pemilih yang telah terdaftar di DPT Pilkada Kabupaten Mojokerto lebih semangat ke tempat pemungutan suara. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

tirto.id - Pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden direncanakan digelar serentak pada tahun 2024. Pelaksana Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, nilai positifnya akan ada peningkatan partisipasi pemilih. Namun ada berbagai dampak negatifnya. Ini berkaca pada pemilu sebelumnya.

"Kemudian, dampak negatifnya adalah banyak hoaks yang muncul pada penyelenggaraan Pilkada. Ini akan sangat mengganggu proses penyelenggaraan," kata Ilham dalam diskusi daring, Jumat (12/2/2021).

Imbas lainnya yaitu ada upaya mendelegitimasi pemilu dan peserta pemilu. Serta banyak petugas penyelenggara yang sakit dan meninggal dunia akibat kelelahan. Konsentrasi masyarakat ihwal isu-isu Pileg menjadi terdistraksi, namun masyarakat lebih fokus ke Pilpres. Padahal kedua pemilu itu sama-sama penting agar publik tahu wakil-wakil di parlemen.

Berdasar pengalaman dua tahun silam dan Pilkada 2020 dalam masa pademi Corona, pihak KPU menyorot soal rekrutmen badan adhoc yang nantinya mengatur perihal pembatasan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Biasanya batas usia petugas 20-50 tahun, tapi selanjutnya ada perubahan.

“Kami juga berkoordinasi bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan, mereka menyarankan agar usia tak lebih dari 45 tahun. Biasa saja (umur) lebih muda, tapi tidak banyak di beberapa tempat, orang yang minat menjadi badan adhoc,” jelas Ilham.

Keengganan masyarakat menjadi badan adhoc terakhir terjadi ketika KPU menyarankan agar para petugas itu melakukan rapid test COVID-19, namun malah banyak yang mengundurkan diri menjadi petugas.

Isu strategis lainnya adalah peran media massa, khususnya media daring, dalam mempengaruhi penyebaran berita hoaks; kondisi geografis dan iklim wilayah yang berpengaruh terhadap pelaksanaan distribusi logistik pemilu; biaya politik tinggi; dan penggunaan teknologi dalam pemilu sebagai bentuk adaptasi terhadap masyarakat digital 4.0.

Isu Pilpres dan Pilkada 2024 serentak ini berawal dari rencana DPR merevisi UU Pemilu. Semula, semua fraksi di DPR sepakat merevisi UU tersebut sehingga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Belakangan, rencana ini justru ramai-ramai ditolak sendiri oleh mereka.

Bahkan Partai Nasdem yang awalnya paling vokal mendukung revisi UU Pemilu, kini berbalik arah. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengerahkan fraksinya DPR untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada 2024.

Dengan begitu, saat ini hanya Partai Keadilan Sejahtera yang terang-terangan mendukung rencana revisi dua aturan pemilu, yakni UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana