Menuju konten utama

KPU Nyatakan Asrun Tetap Cagub Sultra Meski Tahanan KPK

KPU menyatakan tersangka dugaan korupsi Asrun yang saat ini ditahan KPK tetap sah menjadi calon gubernur Sultra hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

KPU Nyatakan Asrun Tetap Cagub Sultra Meski Tahanan KPK
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Asrun yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (28/2/2018), tetap sah sebagai calon gubernur Sultra periode 2018-2023.

"Meski sudah menjadi tersangka, Asrun yang berpasangan dengan Hugua sebagai calon wakil gubernur Sultra tetap sah sebagai calon gubernur," ujar Ketua KPU Sultra Hidayatullah melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Jumat (3/3/2018).

Hidayatullah mengatakan sesuai Undang undang, status yang bersangkutan sebagai calon gubernur tetap sah atau legitimate sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Artinya tidak ada pembatalan sebagai calon dan tetap proses Pilkada berjalan dan kampanye oleh wakilnya atau timnya," ujarnya.

Bahkan Hidayatullan mencontohkan pada Pilkada di Kabupaten Buton 2017 lalu, Bupati Buton Umar Samiun waktu itu masih dalam tahanan KPK, namun Pilkada tetap berjalan.

Hidayatullah lebih jauh menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawalikota.

Ditegaskan dalam Undang Undang itu bahwa Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Poin lain dari aturan itu, menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau salah seorang dari paslon dilarang mengundurkan diri atau mengusulkan pasangan calon pengganti terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun penggantian paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni bila mana pasangan dalam hal tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan atau telah dijatuhi pidana tetap

Pilkada Gubernur Sultra yang akan diikuti tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni nomor Urut "1" Ali Masi-Lukman Abunawas diusung Partai Golkar dan Nasdem, nomor urut "2" Asrun-Hugua diusung PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra dan pasangan nomor urut "3" Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar diusung Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Saat ini Asrun ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK bersama Adriatma Dwi Putra. Keduanya menerima suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap mendapat proyek di Kota Kendari sejak 2012. Proyek terakhir yang dimenangkan oleh perusahaan Hasmun ialah pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp60 miliar.

Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta mobil yang digunakan untuk membawa uang suap tersebut.

Baca juga artikel terkait PILGUB SULTENG 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri