Menuju konten utama

KPU Nilai Ajakan Jumatan Bareng Prabowo Tidak Langgar Aturan

KPU menilai rencana Prabowo jumatan bareng pendukungnya di Masjid Agung Kota Semarang sah-sah saja. KPU menyatakan yang dilarang adalah berkampanye di tempat ibadah.

KPU Nilai Ajakan Jumatan Bareng Prabowo Tidak Langgar Aturan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Takmir Masjid Agung Kota Semarang keberatan dengan penyebaran pamflet di media sosial berisi ajakan salat Jumat bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. DPD Gerindra Jateng membantah menyebar pamflet itu, tapi mengakui ada surat imbauan dari DPC Gerindra Kota Semarang untuk salat Jumat bersama Prabowo di Masjid Agung Kota Semarang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan tidak ada aturan yang melarang capres maupun cawapres untuk melaksanakan peribadatan di tempat ibadah. Menurut Wahyu, yang dilarang dalam aturan pemilu adalah kegiatan kampanye di tempat ibadah.

"Yang tidak boleh adalah berkampanye di tempat ibadah, itu lah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan ibadahnya tidak masalah," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Soal ajakan kepada massa untuk salat Jumat bersama Prabowo, Wahyu mengatakan juga tidak ada aturan pemilu yang melarang hal itu. Menurut dia, jika ajakan kepada individu atau kelompok untuk melaksanakan ibadah dibatasi, justru akan menjadi masalah.

"Saya juga boleh mengajak orang salat berjamaah kan. Beribadah boleh, tapi tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye," ujar Wahyu.

Senada dengan KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan undang-undang Pemilu sudah jelas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

"Itu batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," ujar Abhan.

Bawaslu, kata Abhan, tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye bila kegiatan tersebut belum terlaksana.

"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itu lah yang masuk pelanggaran, tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya, harus lihat kasusnya," ujar Abhan.

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid menyatakan Prabowo berencana salat Jumat di Masjid Agung Kota Semarang, pekan ini. Namun ia menegaskan kubunya tidak menyebar pamflet.

"Pamflet itu bukan kami yang bikin. Kami juga enggak mengerahkan massa," kata Wachid saat dihubungi wartawan Tirto.

Wachid menegaskan Prabowo tidak mungkin berkampanye di masjid. Menurut dia, Prabowo cuma berencana melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Kota Semarang.

"Prabowo tidak sebodoh itu melakukan orasi politik [di masjid]. Tidak mungkin orasi politik,” ujar dia.

Wachid mengakui DPC Gerindra Kota Semarang memang mengeluarkan surat imbauan resmi yang mengajak pengurus, caleg. kader dan simpatisan partai itu jumatan bareng Prabowo, pada 15 Februari 2019.

Menurut dia, instruksi tersebut bersifat internal dan wajar bila kader partai diminta mendampingi ketua umumnya salat Jumat di daerahnya. "Itu wajar ada instruksi, kalau Ketua Umum partai hadir, masa enggak ada instruksi?"

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom