Menuju konten utama

KPU Larang Film Dilan 1990 Tayang di TV Sebelum Pilkada 2018

Film Dilan 1990 dilarang karena ada kandidat cagub Jabar Ridwan Kamil.

KPU Larang Film Dilan 1990 Tayang di TV Sebelum Pilkada 2018
Cuplikan Film Dilan 1990. Youtube/Falcon

tirto.id - Film Dilan 1990 tak boleh ditayangkan di stasiun televisi hingga hari pemungutan suara Pilkada 2018 tiba, 27 Juni mendatang. Larangan muncul karena film layar lebar itu dibintangi calon gubernur Pilkada 2018 Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berkata, penayangan film yang diperankan kandidat pilkada di TV melanggar aturan kampanye. Sebabnya, aturan KPU mengatur masing-masing calon tak boleh menggelar kampanye berupa sandiwara di lembaga penyiaran publik atau swasta tanpa dibiayai penyelenggara.

"Film Dilan di situ ada Ridwan Kamil, kalau diputar di bioskop tak masalah. Menjadi masalah kalau film Dilan diputar di TV," ujar Wahyu di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye mencantumkan definisi iklan kampanye. Pengertian iklan kampanye sesuai beleid itu adalah "penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, bentuk lainnya [...] yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai APBD."

Menurut Wahyu, KPU tidak mempermasalahkan film atau sandiwara yang dibuat dan melibatkan kandidat Pilkada. Masalah muncul jika penularannya dilakukan di lembaga penyiaran swasta atau publik, seperti radio dan TV.

"Kalau diputarnya di bioskop menjadi tak masalah. Jadi masalahnya bukan filmnya, tapi tempat [penayangan]," ujarnya.

Wahyu juga menjelaskan persoalan boleh atau tidaknya pembicaraan soal politik dilakukan di tempat ibadah. Menurutnya, tema politik bisa dibahas di tempat ibadah. Pelanggaran hanya muncul ketika konten pembicaraan sudah masuk cakupan definisi kampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau obrolan itu masuk definisi kampanye ya berarti itu kampanye [...] Kalau ngobrol politik boleh saja, yang enggak boleh kampanye. kalau dia masuk ruang lingkup definisi kampanye, berarti tidak boleh," katanya.

Berdasarkan UU Pemilu, kampanye memiliki arti sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pasal 275 UU Pemilu mengatur, kampanye dapat dilakukan dalam sembilan cara yakni pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kepada umum, pemasangan alat peraga, media sosial, iklam di media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tak melanggar aturan.

Larangan berkampanye di tempat ibadah tercantum di Pasal 280 ayat (1) huruf h. Pelanggar aturan itu terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait FILM INDONESIA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto