Menuju konten utama

KPU Klaim Amplop yang Dibawa Saksi 02 Belum Pernah Terpakai

Di depan meja hakim, pihak KPU beserta kuasa hukumnya, tim hukum Prabowo-Sandi, dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf bersama-sama mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.

KPU Klaim Amplop yang Dibawa Saksi 02 Belum Pernah Terpakai
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin bila lembaran amplop yang dibawa salah satu saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana merupakan amplop yang belum terpakai.

Keyakinan ini disampaikan saat KPU memberikan amplop-amplop yang digunakan KPU sebagai wadah kertas surat suara dan lembaran-lembaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 ke majelis hakim konstitusi.

Di depan meja hakim, pihak KPU beserta kuasa hukumnya, tim hukum Prabowo-Sandi, dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf bersama-sama mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.

"Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Jadi dapat dikatakan ini belum pernah dipakai," kata Komisioner KPU, Hasyim Azhari di dalam ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019).

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli, lalu bertanya melalui pengeras suara yang ada di meja majelis hakim. Zulfadli mempertanyakan bagaimana bisa lima dus amplop yang belum pernah digunakan bahkan berserakan di depan Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali seperti kesaksian Beti kemarin malam.

"Bagaimana mungkin dia bisa sampai lima dus?" tanya Zulfadli.

Hasyim sontak mengambil mikrofon tersebut dan tak terima dengan pertanyaan Zulfadli.

"Tanya pada saksi anda, bos," ucap Hasyim dengan ketusnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra turun tangan memisahkan perdebatan keduanya. Kata Saldi majelis hakim hanya ingin membandingkan amplop yang dibawa Beti dengan amplop yang dibawa KPU. Meski sudah dijalaskan Saldi, Zulfadli masih bertanya dengan pertanyaan yang sama.

"Sampai lima dus bagaimana KPU bisa menjelaskan? Bagaimana mungkin hampir lima dus?" tegas Zulfadli.

Hasyim kembali meminta waktu untuk menjelaskan. Dia menegaskan bahwa hal itu seharusnya ditanyakan kepada saksi Prabowo-Sandi yang mengaku menemukan amplop tersebut.

"Menurut saya, yang pertama keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya ke saksi dapatnya dari mana. Dalam keterangan pertama, saksi mengatakan datang ke sana tidak bawa mobil sehingga tidak bisa bawa. Belakangan bilang bawa mobil, bisa bawa banyak. Enggak konsisten," ucap Hasyim.

Melihat situasi perdebatan di depan meja hakim ini, majelis hakim konstitusi meminta para pihak dalam perkara ini untuk kembali ke tempat duduknya masing-masing.

Majelis hakim juga telah mendapatkan amplop dari KPU dan akan dibandingkan dengan amplop yang diserahkan saksi Beti kepada MK pada kesaksiaannya kemarin malam.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, salah seorang saksi, Betty mengaku menemukan amplop surat berserakan di Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tumpukan dokumen itu menurut Betty merupakan amplop yang bertanda tangan dengan jumlah yang banyak, bahkan kata ia sampai menggunung. Kejadian itu ia lihat pada 18 April pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2019.

"Lembaran hologram itu segel suara hologram serta segel pengunci yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," ujar Betty di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Betty pun melaporkan kejanggalan itu kepada Seknas Prabowo-Sandiaga yang ada di Boyolali. Ia juga mengaku tak melaporkannya ke Bawaslu.

Dalam persidangan pula, Betty mengatakan lembaran-lembaran amplop yang ia temukan itu sempat diambilnya sebagian dan diserahkan ke Seknas Prabowo-Sandi di Boyolali.

Namun ternyata ia juga mengambil sebagian lembaran-lembaran yang diduga amplop terkait dokumen pemilu ke ruang sidang MK. Hakim konstitusi kemudian meminta Betty membawa ke depan untuk disaksikan bersama para pihak dalam perkara ini.

Setelah dilihat bersama, ternyata, lembaran-lembaran yang dibawanya ke Jakarta hanyalah lembaran amplop untuk Pileg DPR hingga DPRD, tak ada lembaran amplop pilpres. Kata Betty lembaran untuk pilpres sudah diserahkannya kepada orang yang ada di Posko Kertanegara.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari