Menuju konten utama

KPU Jelaskan Alasan Perbaikan DPT Pemilu 2019 Diperpanjang 60 Hari

Proses perbaikan DPT Pemilu 2019 diputuskan akan memakan waktu 60 hari lagi. Selain menyisir DPT ganda, KPU akan berupaya memastikan mereka yang belum merekam e-KTP terdata sebagai pemilih.

KPU Jelaskan Alasan Perbaikan DPT Pemilu 2019 Diperpanjang 60 Hari
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) saat memeriksa kesiapan penyelenggara pemilu untuk menerima pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2019, Senin (6/8/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Proses perbaikan DPT Pemilu 2019 akan memakan waktu 60 hari.

Jatah waktu itu sesuai kesepakatan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/9/2018). Rapat pleno ini dihadiri KPU, Bawaslu dan perwakilan parpol.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan proses perbaikan DPT tersebut membutuhkan waktu sampai 2 bulan lagi untuk penyempurnaan datanya.

“Apa yang sudah dikerjakan sampai dengan hari ini, jadi bagian yang terus disempurnakan,” kata Arief di kantornya, setelah rapat pleno tersebut.

Menurut Arief, penentuan waktu perbaikan mengacu pada berbagai pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan KPU. Tidak hanya menyisir DPT ganda, KPU juga harus membereskan sejumlah temuan lain, seperti banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat sah untuk memilih.

Arief mengungkapkan bahwa berbagai masukan terus diterima KPU terkait perlindungan hak warga negara dalam memilih.

“Jadi pemberian waktu selama 60 hari itu untuk memberikan ruang agar melakukan banyak hal secara intens. Namun, sebetulnya enggak [melulu] terpatok pada 60 hari, sampai kapanpun kalau ada masukan dan penting, DPT bisa saja diperbaiki,” jelas Arief.

Dia mengatakan pemberian waktu perbaikan selama 60 hari menjadikan kinerja KPU jadi lebih terukur. Menurut Arief, upaya perbaikan pun dapat dilakukan secara lebih maksimal karena KPU akan lebih fokus dan memiliki target yang harus dicapai guna menyajikan DPT yang akurat.

Arief menegaskan jumlah DPT harus akurat karena akan berpengaruh besar terhadap logistik pemilu, seperti jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), kotak dan bilik suara, hingga formulir dan surat suara yang harus dicetak.

“Dalam rapat pleno pada 5 September 2018, kita juga punya DPT. Lalu pada hari ini kita punya hasil perbaikannya. Kalau besok ada perbaikan, tentu kita sempurnakan,” ucap Arief.

Rapat pleno hari ini baru mengesahkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan tahap I. Hasil perbaikan itu merevisi jumlah DPT.

Jumlah DPT untuk pemilih dalam negeri berkurang dari 185.732.093 menjadi 185.084.629. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri juga dikurangi dari 2.049.791 menjadi 2.025.344.

Perbaikan ini dilakukan oleh KPU setelah sejumlah parpol dan Bawaslu RI menemukan terdapat DPT ganda. Hasil penyisiran KPU lalu menyimpulkan ada 671.911 data pemilih yang harus dicoret.

Parpol-parpol pengusung Prabowo-Sandiaga dan Bawaslu RI sempat mengkritik akurasi DPT sehingga muncul usulan agar penetapan diundur 20 hari ke depan. Namun, KPU, perwakilan parpol dan Bawaslu akhirnya sepakat masa perbaikan DPT diperpanjang sampai 60 hari ke depan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom