Menuju konten utama

KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Masa COVID-19

Selain konser musik, kegiatan lain yang dibolehkan berupa pentas seni hingga perayaan ulang tahun parpol.

KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Masa COVID-19
Bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyapa pendukungnya saat menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

tirto.id - Kendati di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan beberapa agenda besar dilaksanakan untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut dicantum di dalam PKPU No. 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam salinan peraturan yang wartawan Tirto terima, terdapat pasal 63 ayat (1) yang berisikan beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk kampanye di Pilkada 2020 mendatang.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk :

  1. rapat umum
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
  4. perlombaan
  5. kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
  7. melalui media sosial.”
Pada ayat (2) di pasal yang sama, terdapat penjelasan lanjutkan bahwa kegiatan huruf a sampai f bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah tersebut.

Anggota KPU Dewa Raka Sandi membenarkan isi pasal di dalam PKPU yang baru itu. Ia mengatakan lembaganya menginginkan banyak peraturan baru di PKPU, kendati akhirnya ternyata banyak terobosan baru yang lebih progresif dimasukkan.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya. Maka selain kampanye tatap muka, secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” kata Dewa saat webinar “Evaluasi Penerapan Prokotol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”, Selasa (15/9/2020) siang.

Kata Dewa, selain menerbitkan PKPU No. 10 tahun 2020—perubahan dari PKPU No. 6 tahun 2020—lembaganya juga merumuskan beberapa peraturan yang lebih detil dalam perubahan PKPU No. 4 tahun 2017 yang sedang dirancang.

“Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya-upaya untuk pencegahan penularan COVID-19, atau dari aspek sanksi tidak boleh kemudian juga melampaui apa yang bisa kami atur berdasarkan kewenangan yang ada,” katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri