Menuju konten utama

KPU Harap MK Segera Sidangkan Uji Materi Pencetakan Surat Suara

KPU berharap MK segera menggelar sidang uji materi terhadap pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Harap MK Segera Sidangkan Uji Materi Pencetakan Surat Suara
Komisioner KPU Viryan Azis (tengah) memeriksa surat suara saat menyaksikan proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019 di Percetakan Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1/2019). ANTARA FOTO/Yusran Uccang.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar persidangan uji materi terhadap pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU Viryan Azis menganggap hasil dari uji materi ini bersifat darurat sehingga lembaganya sangat menantikan hasilnya. Bila sudah ada hasilnya, kata Viryan, KPU akan gerak cepat mengambil langkah atas persoalan ancaman kekurangan surat suara untuk pemilih yang pindah memilih dan tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"KPU berharap uji materi itu bisa segera [disidangkan] MK, itu karena ini kondisinya darurat ya, darurat terkait dengan pengaturan yang pindah memilih kondisinya darurat karena KPU perlu merumuskan atau mengambil kebijakan-kebijakan teknis yang tergantung dari hasil itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Rabu (6/3/2019).

Bila dalam keputusannya, MK tidak mengabulkan uji materi, KPU akan langsung merumuskan langkah-langkah alternatif untuk melindungi hak pilih warga.

"Kalau ada putusan, KPU perlu menyesuaikan diri, maka uji materi bisa segera putuskan oleh MK," ujar Viryan.

Sebelumnya, tujuh orang mendaftarkan dirinya menjadi pemohon untuk menguji pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Pasal-pasal tersebut dimohonkan karena menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga negara yang harusnya justru dilindungi dan difasilitasi," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum ketujuh pemohon tersebut.

Selain itu, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor juga mengajukan uji materi terkait undang-undang yang sama.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan oleh kedua mahasiswa itu adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri