Menuju konten utama

KPU Didesak Perbolehkan Kasus Menjadi Topik Debat

Debat tanpa membahas kasus hanya menjadi sebatas jargon dan tak bisa diaplikasikan di lapangan.

KPU Didesak Perbolehkan Kasus Menjadi Topik Debat
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pelaksanaan debat perdana Pilpres 2019 menuai kritik dari pelbagai pihak karena sangat normatif dan tidak seru. Atas dasar itu, KPU memutuskan untuk tidak menggunakan kisi-kisi kembali pada debat berikutnya.

KPU juga dikritik karena tidak memperbolehkan pasangan calon capres-cawapres membawa kasus spesifik saat debat. Hal itu memang sudah dilarang KPU sedari awal.

Banyak pihak menyayangkan tidak hadirnya kasus-kasus dalam diskursus selama debat berlangsung. Salah satunya adalah pranatacara talk show dan pendiri Narasi TV, Najwa Shihab. Ia menilai debat tanpa membahas kasus hanya menjadi sebatas jargon dan tak bisa diaplikasikan di lapangan.

"Bicara kasus akan membuat jawaban tidak sebatas jargon. Bagaimana kita bisa mengukur visi misi rencana kandidat yang semuanya serba indah jika tidak dihadapkan pada situasi konkret di lapangan?" tulis Najwa.

Sebelum debat berlangsung, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris sudah mengingatkan bahwa debat tanpa kasus hanya semacam kuliah dan pelajaran di sekolah saja.

Mengapa Kasus Penting Diperdebatkan?

Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai pembahasan kasus dalam debat sangat penting karena bisa membuat masyarakat memahami cara Presiden dan wakilnya dalam menyelesaikan masalah.

"Kalau tidak membahas kasus-kasus riil, apa lagi yang mau dibahas? Justru pertanyaan panelis kemarin ada yang dari kasus riil. Kami berharap debat kedepannya enggak boleh ada pembatasan. Harus ada kasus riil," kata Fadli saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (20/1/2019).

Menutur Fadli, alasan KPU tidak memperbolehkan kasus karena ditakutkan saling menjatuhkan tidak tepat. Menurutnya, saling menjatuhkan lawan debat masih diperbolehkan asal dengan argumen jelas dan rasional sehingga bisa diukur publik.

"Asal tidak ada fitnah dan SARA juga," ujarnya.

Sementara itu, pengajar politik dan pemerintah UGM Arya Budi menilai kasus dalam debat sangat diperlukan agar masyarakat dapat menilai kompetensi paslon dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat bisa menilai apakah kebijakan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut sudah tepat atau belum.

"Dari membahas kasus, kita jadi paham pendekatan ideologi seperti apa yang ada di dalam otak pada paslon. Apa pendekatan sosialisme, komunisme, kapitalisme, neoliberalisme? Perspektif itu lahir jika disajikan dengan kasus. Ada yang sebut perlu swasembada pangan, ada yang ingin impor," kata Arya saat dihubungi saat dihubungi reporter Tirto.

"Capres-cawapres bisa mempunyai pendekatan seperti apa. Makanya, akan menarik jika pernyataan debat bisa membahas kasus dan diketahui publik kasus-kasus tersebut," lanjutnya.

Akan Dipertimbangkan

Desakan senada juga diutarakan oleh kedua kubu paslon. TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan pembahasan kasus tidak dipermasalahkan, malah sangat direkomendasikan.

Juru bicara TKN Prabowo-Maruf, Arya Sinulingga mengatakan, pembahasan kasus dalam debat berikutnya akan sangat menarik untuk masyarakat. "Untuk kedua pasang jadi bisa menjawab problem masyarakat yang ada. Namun studi kasus bukan untuk menjebak ya, tapi untuk memahami masyarakat," kata Arya.

Kendati begitu, menurutnya pembahasan kasus-kasus tidak akan menggambarkan keseluruhan masalah. Hal itu berlaku di titik tertentu saja, tapi tidak secara umum.

"Tapi kita setuju kok. Kisi-kisi saja bukan kita yang minta. Karena dari awal kita enggak minta kisi-kisi. Jadi mau pakai kasus pun no problem," lanjutnya.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga tak mempermasalahkan debat dengan kasus. Dahnil mensyaratkan asal tak membahas hal-hal pribadi seperti yang digunakan Jokowi pada debat perdana kemarin.

"Yang penting enggak serangan pribadi. Bahas kasus kebijakan, bukan personal. Seperti kemarin Jokowi menyerang partai dan personal," ujarnya.

KPU akan mempertimbangkan masukan dan desakan dari banyak pihak tersebut. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, banyak hal bisa diubah sebelum debat kedua berlangsung.

"Nanti kita bicarakan lagi. Kita akan duduk kembali dengan kedua kubu, TKN dan BPN," kata Ilham, pada konferensi pers di Gramedia, Palmerah Selatan.

Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, juga menilai pembahasan kasus saat debat mendatang sangat dimungkinkan. "Ya mungkin saja. Sangat dimungkinkan. Asal kasusnya jangan terlalu sepele dan kecil, ya enggak relevan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan