Menuju konten utama

KPU Coret Keikutsertaan 3 Parpol di Lima Pileg DPRD Kabupaten/Kota

Ketiga partai yang dicoret adalah Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPU Coret Keikutsertaan 3 Parpol di Lima Pileg DPRD Kabupaten/Kota
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan keikusertaan tiga partai politik pada lima Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota. Alasannya, tiga partai tersebut belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, serta Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Serdang Bedagai.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ketiga partai tersebut harus dicoret karena belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

Dalam pasal tersebut, kepengurusan parpol baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota diwajibkan menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, atau pada 10 Maret 2019.

Jika tidak dilaporkan, berdasarkan Pasal 338 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan kepada KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Hasyim mengatakan, KPU akan bekerja sama dengan KPU Daerah di lima kabupaten tersebut untuk mensosialisasikan pembatalan tiga parpol itu sebagai peserta Pileg.

Bila masyarakat di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg-caleg dari ketiga parpol tadi, maka suaranya tetap sah dan dihitung di TPS, namun tak akan dihitung pada proses rekapitulasi suara.

"Jadi, ketiga parpol ini terancam kehilangan kesempatan memperoleh kursi di DPRD setempat. Sebab, bila nanti dicoblos saat pemilu tetap sah, tapi suaranya tidak bernilai,” ungkap Hasyim.

KPU, lanjut Hasyim, mempersilakan ketiga partai tersebut menggugat keputusan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila merasa dirugikan.

"Karena ini keputusan KPU ya bisa digugat ke Bawaslu," pungkas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto