Menuju konten utama

KPU: Coklit Data Pemilih Pilkada 2018 Berdasarkan e-KTP dan Suket

KPU akan mencoret data calon pemilih Pilkada Serentak 2018 yang belum terekam data kependudukannya, atau tidak memiliki e-KTP maupun Suket.

KPU: Coklit Data Pemilih Pilkada 2018 Berdasarkan e-KTP dan Suket
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pilkada Serentak 2018 pada 20 Januari 2018.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar calon pemilih Pilkada Serentak 2018 tersebut akan dilakukan berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Coklit serentak ini sudah berbasis KTP elektronik, sehingga kami meminta Pemerintah, baik Pusat maupun daerah, untuk segera mencatatkan data warga di semua daerah agar coklit ini bisa optimal untuk pendataan pemilih," kata Novida di Jakarta, pada Minggu (14/1/2018) seperti dikutip Antara.

Novida menambahkan, dengan memakai data penduduk pemilik e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, KPU bisa mendeteksi calon pemilih yang belum merekam data kependudukannya. Calon pemilih, yang belum terekam data kependudukannya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) daerah, akan dicoret dari daftar pemilih di Pilkada Serentak 2018.

Meskipun demikian, KPU juga memastikan tetap akan mendata calon pemilih yang belum memegang e-KTP, tapi sudah memiliki Surat Keterangan (Suket). Penduduk, yang belum memegang kartu fisik e-KTP tapi sudah terekam data kependudukannya secara elektronik di Disdukcapil daerah, biasanya memiliki Suket.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan persyaratan dalam undang-undang, yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU, menyatakan bahwa syarat pemilih di Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket).

"Kalau tidak punya suket, maka nanti KPU akan mendata dan menyampaikannya ke disdukcapil. Apabila Disdukcapil tetap tidak mengeluarkan Suket, maka KPU akan mencoret nama pemilih tersebut," kata Viryan.

Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang diserahkan oleh Kemendagri, terdapat 160.756.143 penduduk Indonesia yang saat ini memenuhi syarat sebagai calon pemilih. KPU telah melakukan sinkronisasi dengan data pemilih tetap dari pemilu terakhir dan hasilnya terdapat 163.346.802 pemilih.

"Dari data DP4 yang diserahkan Kemendagri itu tidak ada keterangan berapa jumlah penduduk yang datanya belum terekam secara elektronik," ujar Viryan.

KPU Sasar 1,9 Juta Rumah di Hari Pertama Coklit Serentak

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan gerakan Coklit Serentak, yang dimulai pada 20 Januari 2018, akan melibatkan tenaga sebanyak 600 ribu orang lebih.

“KPU menargetkan 1.928.955 rumah yang dicoklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018 (hari pertama),” kata Arief sebagaimana dilansir laman resmi KPU. “Target minimal kita harus mampu melampaui satu juta rumah, sehingga mendapatkan lebih dari satu juta orang.”

Arief mencatat gerakan coklit serentak tersebut dilaksanakan di 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64.534 desa/kelurahan.

KPU akan menggerakkan 385.791 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di semua daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Mereka akan dibantu oleh 223.482 orang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Totalnya, Coklit serentak ini melibatkan 609.273 petugas KPU.

“KPU juga berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, organisasi, dan budayawan. Mulai tanggal 20 Januari 2018 hingga berakhirnya masa coklit, semua bergerak,” ujarnya.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menambahkan para PPDP juga mendapatkan tugas memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berbasis keluarga. Metode sosialisasi itu dilakukan oleh PPDP secara “door to door” bersamaan dengan proses coklit.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom