Menuju konten utama

KPU: Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi KPK Tak Bisa Diganti

KPU tidak bisa mengatur mekanisme penggantian calon yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPU: Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi KPK Tak Bisa Diganti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tidak bisa diganti karena statusnya masih tersangka dan belum mendapatkan keputusan pengadilan.

Oleh sebab itu, Arief mengatakan bahwa KPU tidak bisa mengatur mekanisme penggantian calon yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum dinyatakan bersalah secara inkracht ataui berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.

"Tidak bisa, karena sebelum inkracht selalu ada dua kemungkinan, dia dinyatakan bersalah atau bebas. Kita tidak bisa memprediksi putusan hukumnya. Kecuali kalau regulasi berbunyi sejak tersangka pun sudah boleh diganti, ya silakan saja," kata Arief di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Berdasarkan aturan, pergantian calon yang berhalangan tetap tersebut berlaku untuk calon yang meninggal dunia atau dinyatakan bersalah secara inkracht sesuai putusan pengadilan.

"Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.

Menurut Arief, aturan itu tertuang dalam Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu menyebutkan, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, apabila kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat mengganti calon yang berhalangan tetap tersebut.

Arief melanjutkan, apabila selama 30 hari itu ada penggantian calon, maka calon baru itu tetap bisa melakukan kampanye.

"KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto