Menuju konten utama

KPU: Bupati Nyono Bisa Maju Pilkada Jombang Meski Jadi Tersangka

KPU memastikan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah petahana di Pilkada Jombang 2018 meski berstatus sebagai tersangka korupsi.

KPU: Bupati Nyono Bisa Maju Pilkada Jombang Meski Jadi Tersangka
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Kabupaten Jombang akan tetap berjalan meski salah satu bakal kandidat di sana telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap.

Bakal kandidat yang dimaksud adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang baru-baru ini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sementara pada pilkada 2018 Jombang, Nyono maju sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Mukhtar dan didukung lima partai politik yakni Golkar, PKB, PKS, PAN dan Nasdem.

"Jadi pilkada ini tetap berjalan bagaimanapun situasi calon itu. Sebab setiap kemungkinan sudah kami atur dalam Peraturan KPU," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Selasa (6/2/2018).

Mengapa Bupati Nyono tetap bisa maju sebagai calon bupati di Pilkada Jombang 2018? Sebab, Pasal 78 ayat 1 poin e Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan bahwa bakal calon kepala daerah dapat diganti parpol pengusung apabila dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Wahyu, status tersangka yang disandang bakal calon kepala daerah tak bisa membuatnya diganti oleh parpol pengusung.

"Dalam administrasi pencalonan ini tetap berjalan sebab kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Belum ada keputusan hukum inkracht juga," ujarnya.

Pendapat Wahyu dibenarkan oleh anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi. Menurut dia, status hukum Nyono saat ini tidak menghalanginya untuk tetap menjadi calon bupati.

Golkar Nilai Tidak Ada Celah untuk Ganti Posisi Nyono di Pilkada

Pada kesempatan lain, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menyatakan partainya sebenarnya berencana untuk mengganti Nyono sebagai kandidat, tapi terhalang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Dalam rapat konsultasi kami memang tidak ada celah untuk mengganti Nyono," kata Sarmuji kepada Tirto.

Namun, Golkar sangat berharap dapat mengganti Nyono dengan kandidat lainnya. Sarmuji menganggap status tersangka Nyono akan sulit untuk membawa kemenangan di pilkada Jombang 2018.

"Banyak lah kandidatnya. Ada anggota-anggota DPRD. Tapi kan celah untuk mengganti saja tidak ada," kata Sarmuji.

Saat ini Golkar telah memberhentikan Nyono dari posisi sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Jabatannya digantikan oleh Zainudin Amali sebagai Plt Ketua DPD Golkar Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom