Menuju konten utama

KPU Buka Peluang Tunda Pilkada 2020 Karena Wabah COVID-19

KPU membuka kemungkinan ditundanya pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Keputusan terkait kebijakan itu baru akan diumumkan beberapa hari mendatang.

KPU Buka Peluang Tunda Pilkada 2020 Karena Wabah COVID-19
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan jadi atau tidaknya penundaan tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Belum (penundaan pemilukada 2020). Ada kemungkinan (pengumuman) dalam waktu dekat," kata Hasyim saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (21/3/2020).
Lewat akun twitter pribadinya, sebelumnya Hasyim (@hsym_asyari) menyampaikan sejumlah pertimbangan penundaan Pilkada 2020.

Pertama, peningkatan penyebaran COVID-19 di Indonesia; penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO yang menyebabkan kondisi darurat kesehatan di seluruh dunia; serta pernyataan Presiden Jokowi bahwa Covid-19 adalah bencana nasional hingga keputusan penetapan perpanjangan wabah Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah.

Hingga saaat ini, ada kekhawatiran penularan COVID-19 bakal melonjak saat Pilkada 2020, mengingat pelaksanaanya mencakup 270 Daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yg tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

"Terdapat fakta beberapa Anggota KPU Kab/Kota sbg penyelenggara Pilkada 2020 sudah ada yg terdampak dan berstatus Positif, PDP dan ODP Covid-19. Ini bukan potensi, tapi sudah aktual sbg bentuk gangguan thd penyelenggaraan Pilkada 2020," tulis Hasyim.
Mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015, KPU mempertimbangkan untuk menunda sejumlah pelaksanaan tahapan pemilu.
"Sebagaimana fakta tsb di atas, secara faktual penyebaran dan penularan Covid-19 sudah menjadi gangguan faktual penyelenggaraan Pilkada 2020, dan karena itu sudah cukup dijadikan alasan penundaan Pilkada 2020," kata Hasyim.
"Dalam status darurat bencana terhitung sejak 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, maka kegiatan Pilkada dalam jangka waktu tsb, yaitu: 1. Pelantikan PPS. 2. Verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan; dan 3. Pemutakhiran daftar pemilih; Dapat ditunda oleh KPU," tandas Hasyim.
Kabar rencana penundaan Pelaksana Pemilukada juga diakui oleh Komisioner KPU Viryan Azis. Namun, Viryan mengatakan, penundaan rencanya tak dilakukan pada seluruh tahapan, tetapi hanya beberapa tahapan..
"Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada (yaitu) Pelantikan PPS, Verifikasi bakal calon perseorangan, Rekrutmen PPDP dan Coklit," kata Viryan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana