Menuju konten utama

KPU Berencana Larang Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Caleg

Bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD diminta melampirkan LHKPN saat mendaftar sebagai kandidat.

KPU Berencana Larang Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Caleg
Ketua KPU Arief Budiman. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean=

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilu sebagai calon legislator (caleg). Rencana itu tertulis di draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, wacana itu muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses pilkada 2018 berjalan. Untuk mencegah terjadinya perkara serupa di pemilu 2019, KPU memiliki dua usul guna memperketat seleksi caleg.

Saran pertama, bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD diminta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat mendaftar sebagai kandidat. Laporan harta diminta agar caleg lebih berhati-hati.

"Kedua, kami akan minta mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan mencalonkan diri. Ini kami usulkan, nanti silahkan publik menilai. Kalau disepakati bersama ya kami gunakan," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Draf PKPU Pencalonan untuk Pemilu 2019 itu akan diuji publik terlebih dahulu oleh KPU. Selain itu, penyelenggara juga akan membawa rancangan PKPU itu dalam rapat konsultasi dengan DPR.

Peraturan ihwal pencalonan bakal anggota legislatif di pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 beleid itu menyebut, bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka mengaku kepada masyarakat.

UU Pemilu tidak melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Fakta itu menjadi dasar saran Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar PKPU tak melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Harus ada satu kajian mendalam, jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Nanti kami kaji lebih lanjut lah... Tentu prinsipnya kita tak ingin orang yang nantinya menduduki jabatan publik adalah orang yang mungkin pernah melakukan satu kesalahan," kata Fadli di Kompleks Parlemen.

Pendaftaran caleg untuk pemilu 2019 akan dimulai Juli 2018. Penetapan caleg akan dilakukan bersamaan dengan calon presiden dan wakil presiden, 20 September 2018. Pada 23 September 2018, mereka bisa melakukan kampanye hingga tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung, 17 April 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora