Menuju konten utama

KPU Bantah Terbitkan Kartu Pemilih untuk Pemilu 2024

KPU tak memiliki kewenangan untuk membuat kartu pemilih sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Bantah Terbitkan Kartu Pemilih untuk Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI membantah telah menerbitkan kartu pemilih berisi identitas diri untuk Pemilu 2024.

Dalam kartu pemilih yang beredar, tampak gambar kartu yang bertulis kartu pemilih lengkap disertai logo KPU di sebelah kanan.

Kartu itu memeperlihatkan foto, NIK, nama, alamat lengkap hingga nomor TPS. Kartu pemilih berkelir biru itu disebut tersedia dalam bentuk fisik maupun dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan KPU tak memiliki kewenangan untuk membuat kartu pemilih sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Hasyim menegaskan KPU tidak bertanggung jawab atas penerbitan kartu tersebut.

"KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut," pungkas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto