Menuju konten utama

KPU Akui Keliru Input Data: Quick Count Boleh Dipercaya Boleh Tidak

Seperti halnya hasil hitung cepat internal tim pemenangan, hasil hitung cepat versi lembaga survei juga boleh dipercaya dan boleh tidak.

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019). KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa diakses di laman www.pemilu2019.kpu.go.id, dengan tujuan mempercepat informasi hasil perhitungan riil sementara berdasar hasil pindai form C-1 resmi dari semua TPS di seluruh Indonesia maupun PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sempat ada ketidaksesuaian data suara pada formulir C1 di sejumlah daerah dengan yang tertera di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menurut komisioner KPU lantaran ada kesalahan entry data saat rekapitulasi penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk di kami," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Ubaid mengatakan kesalahan input terjadi di 1 TPS di 5 wilayah yakni Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur. Ia memastikan, kesalahan entry data itu semata karena human error dan bukan disebabkan serangan siber atau hack.

Meski demikian Pramono menjamin data tersebut segera dikoreksi oleh KPU di masing-masing daerah. "Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami. Itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," tutur Pramono.

Pramono menjelaskan mekanisme input data ke server KPU berasal dari rekapitulasi masing-masing TPS yang kemudian dibawa ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan, masing-masing rekapitulasi hasil suara di TPS itu sudah dipegang buktinya oleh saksi masing-masing paslon dan parpol.

Setelah itu barulah suara di kecamatan direkap di tingkat kabupaten/kota dan di sana lah input data dilakukan oleh KPU masing-masing daerah ke dalam server. "Sebagian hasil rekapitulasi kan diserahkan ke saksi-saksi paslon, saksi parpol juga ke pengawas pemilu, nanti ada satu salinan lagi yang langsung dibawa ke kabupaten kota dan itu yang nanti dilakukan scan upload dan entry," ucapnya.

Ketidaksesuaian data antara formulir C1 dengan yang tertera di situs KPU sempat menuai protes sejumlah pendukung Prabowo-Sandiaga. Di lini masa twitter mereka menuliskan tagar #KPUJanganCurang lantaran merasa kesalahan-kesalahan teknis ini cenderung merugikan jagoan mereka.

Pemilu Susulan

Sisi lain KPU juga menetapkan pemilu susulan di sejumlah daerah. Pramono mengatakan ada daerah yang pemilihannya berlangsung Kamis dan ada pula yang ditunda hingga hari Sabtu mendatang. Hari Jumat tidak ada pemilu susulan dengan alasan ada hari besar keagamaan wafatnya Isa Al-Masih. "Pada hari pertama yang ada sekitar 2 ribuan TPS yang batal melakukan pemungutan suara pada tanggal 17 April, sudah kami pastikan bahwa 391 TPS di Banggai, Sulawesi Tengah, sudah melakukan pemungutan suara susulan kemarin. Kemudian 24 TPS di Kota Jambi sudah dilaksanakan kemarin (Kamis) juga," kata Pramono.

Selain Banggai dan Jambi, jadwal pemilu susulan juga dilakukan di Jayapura pada Kamis kemarin. Seperti diketahui, pemilu di provinsi tersebut terkendala salah satunya karena belum sampainya surat suara. Sementara untuk 113 TPS di Nias Selatan, Sumatera Utara, akan dilaksanakan Sabtu (20/4) mulai pukul jam 07.00 WIB. "Dilaksanakan besok, hari Sabtu, karena hari Jumat ini karena warganya sebagian warganya merayakan Jumat agung," imbuhnya.

KPU belum bisa memastikan pemilu susulan di beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tolikara dan Kami Jaya Serta beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur. "Kita masih menunggu informasi dari bawah yang Tolikara dan Lani Jaya, satu lagi Kalimantan Timur beberapa kabupaten kota karena itu sifatnya pemilu susulan juga dipastikan Apakah bisa dilaksanakan besok," pungkasnya.

Belum Ada Pemenang

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil hitung manual KPU soal siapa pemenang Pilpres 2019. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan hingga saat ini belum ada pemenang resmi dalam Pemilu 2019. "Pemenang pemilu, termasuk pilpres baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 oleh KPU," kata Mahfud MD di Sleman, Jumat seperti diberitakan Antara.

Mahfud mengatakan orang boleh percaya boleh tidak dengan hasil quick count atau hitung cepat. Ini juga termasuk hasil hitung cepat yang dilakukan internal tim pemenangan. "Hasil quick count, percaya atau tidak, tidak mengikat, belum resmi. Hasil hitungan internal masing-masing pihak juga belum resmi," kata Mahfud.

Mahfud mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu. "Kontestan pemilu untuk cukup mengawasi penghitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei 2019," katanya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses serta mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika penghitungan di kecamatan termasuk penghitungan di kabupaten atau kota. "Nanti dibawa semua sebagai bukti, apalagi jika merasa ada kecurangan, pada 22 Mei itu ada di mana yang keliru," katanya.

Menurut Mahfud, jika pada 22 Mei mendatang saat pengumuman oleh KPU, ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan gugatan. "Tentunya proses pengajuan gugatan pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Instrumen hukum sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang," katanya.

Ia mengatakan, saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena di KPU akan sampai 22 Mei, kalau mau mengajukan gugatan satu minggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK. "Kemudian satu minggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti," katanya.

Penjabat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Miftahul Ahyar juga meminta masyarakat bersabar. “Semuanya harus bersabar menunggu KPU secara profesional, adil dan amanah dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas,” kata Miftahul Ahyar kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan sejumlah kiai di Surabaya, Jumat seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Jay Akbar
Editor: Abdul Aziz