Menuju konten utama

KPU akan Sampaikan Keberatan atas Permohonan Gugatan BPN

Selain menyiapkan jawaban, KPU juga akan menyampaikan keberatan atas permohonan gugatan BPN terkait PHPU Pilpres 2019.

KPU akan Sampaikan Keberatan atas Permohonan Gugatan BPN
Ketua KPU Arief Budiman (tengah), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) berbincang di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang telah dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (17/6/2019).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak hanya menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan tersebut, tetapi juga akan menyertakan keberatan.

Keberatan itu karena gugatan permohonan yang dibacakan tim hukum kubu Prabowo-Sandi dianggap merupakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada Senin (10/6/2019).

Padahal, pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.

"Kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kami kira sudah melewati batas waktu yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Ilham mengatakan, KPU dan tim kuasa hukum KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban sesuai dengan permohonan gugatan yang dibacakan bergiliran oleh Bambang Widjojanto, Teuku Nasrullah, dan Denny Indrayana itu.

Jawaban itu, kata Ilham, dipastikan disesuaikan data-data yang juga sudah disiapkan KPU.

"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ucapnya.

Ilham menganggap, apa yang dibacakan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi merupakan gugatan perbaikan lantaran banyak masalah-masalah yang baru dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2019 pekan lalu.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya siap untuk menjalani kembali sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019) besok. Arief mengaku, tak ada kendala apapun dalam menyiapkan jawaban sejak Jumat pekan lalu hingga hari ini.

Sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB, KPU kata Arief, akan menyerahkan jawaban atas permohonan gugatan tersebut ke MK.

"Iya sudah siap. Besok saja kita lihat, kan sampai besok pukul 9.00 pagi," tutur Arief.

Awalnya, KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf keberatan atas pembacaan gugatan permohonan yang dibacakan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang menggunakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada Senin, 10 Juni 2019.

Padahal pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.

Menurut jadwal, sidang seharusnya dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019 ini, tapi KPU keberatan karena jadwal yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban. KPU meminta diberikan toleransi pada Rabu 19 Juni 2019.

Namun, akhirnya hakim konstitusi memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2019 dan diminta untuk mengumpulkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno