Menuju konten utama

KPU: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Terdapat 4 parpol baru calon peserta Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi yaitu Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

KPU: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Ratusan kader Partai Gerindra dan PKB mengikuti pawai menuju Gedung KPU di Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (14/10/2022) dilansir dari Antara.

Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).

"Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," katanya.

Kemudian, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.

"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” katanya.

Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

"Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto