Menuju konten utama

KPPU: Rangkap Jabatan Direksi Garuda Perkuat Dugaan Kartel Tiket

Guntur mengatakan, KPPU akan segera menyidang perkara kartel tiket pesawat.

KPPU: Rangkap Jabatan Direksi Garuda Perkuat Dugaan Kartel Tiket
Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih. ANTARA/Muh Hasanuddin

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kasus rangkap jabatan direksi Garuda pada maskapai Sriwijaya Air akan memperkuat materi pembuktian dalam sidang dugaan kartel dalam harga tiket pesawat.

Di samping kartel tiket, fakta-fakta dalam rangkap jabatan ini juga dipastikan akan melengkapi bukti dalam dugaan pelanggaran dalam kasus kargo udara yang masih dalam tahap penyelidikan..

“Kalau rangkap jabatan itu potensinya berarti pihak-pihak tersebut ada di beberapa tempat dan berpotensi untuk melakukan penetapan harga. Itu dugaan-dugaan dari investigator,” ucap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan saat ditemui di Tamini, Hayam Wuruk, Jakarta Senin (26/8/2019).

Guntur menambahkan: “jadi bisa memperkuat. Jadi satu rangkaian pembuktian perkara tiket dan kargo.”

Nasib kasus rangkap jabatan direksi Garuda tidak dilanjutkan oleh KPPU karena penyelidikan terbentur dengan fakta bahwa kasus ini terkait dengan kebijakan pemerintah sehingga tidak bisa ditindak KPPU. Namun, Guntur menyatakan lewat keterkaitan dengan sejumlah perkara lain, fakta-fakta yang ada tetap dapat digunakan.

Guntur mengatakan, KPPU akan segera menyidang perkara kartel tiket pesawat. Namun, prosesnya menunggu kehadiran komisioner secara lengkap karena hal itu menjadi syarat bagi pembukaan tahap awal persidangan.

“Sebentar aja menunggu ketua majelis. Beban kerja kami juga masih lumayan. Tapi bahan sudah siap. Mudah-mudahan September awal atau pertengahan,” ucap Guntur.

Guntur mengatakan, untuk kasus kargo pesawat, KPPU masih memanggil sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan. Seperti pada hari Senin ini, KPPU baru saja memanggil Sriwijaya Air.

“Kargo masih penyelidikan. Sampai hari ini masih memanggil,” ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto