Menuju konten utama

KPPU Masih Kaji Kelanjutan Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda

KPPU saat ini masih melakukan kajian untuk memutuskan akan melanjutkan atau menghentikan penanganan kasus rangkap jabatan Dirut Garuda. 

KPPU Masih Kaji Kelanjutan Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yudi Hidayat, bersama Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih, memaparkan berbagai kasus penegakan hukum pengawas persaingan usaha di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mengkaji kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran dalam rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara di maskapai Sriwijaya Air.

KPPU menemuka 2 fakta setelah memeriksa perwakilan Kementerian BUMN dalam pengusutan kasus ini. Pemeriksaan itu dihadiri oleh utusan Menteri BUMN Rini Soemarno, yakni Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis, Kementerian BUMN, Hambra Samal pada pekan kemarin.

Pertama, rangkap jabatan itu diklaim sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2005. Kedua, Peraturan Menteri tersebut memiliki payung hukum UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memungkinkan menteri mengatur ketentuan mengenai rangkap jabatan.

“Ini masih jadi penilaian kami, apakah lanjut atau tidak. Masih dibahas. Pemeriksaan Rini [Menteri BUMN] sudah selesai, itu pemanggilan terakhir. Selanjutnya masuk tahap penilaian apakah lanjut atau tidak,” kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurut Guntur, keputusan KPPU melanjutkan penanganan kasus ini atau menghentikannya akan bergantung pada hasil kajian atau penilaian tim investigator.

Dia menjelaskan tim investigasi KPPU masih mengkaji ketentuan di Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2005 dan UU Nomor 19 Tahun 2003 terkait dengan rangkap jabatan direksi perusahaan pelat merah.

Hasil kajian tersebut, kata dia, bisa menentukan penilaian KPPU terhadap layak atau tidaknya kasus ini dilanjutkan penanganannya.

Menurut Guntur, meski Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang rangkap jabatan pada badan usaha, KPPU kemungkinan hanya akan memberikan saran dan pertimbangan jika memang hal itu dibenarkan peraturan perundang-undangan untuk konteks BUMN.

“Kalau itu masuk domain kebijakan pemerintah dan kita anggap sebagai pelanggaran, kita masukkan saran dan pertimbangan. Itu [masuk] wilayah advokasi kebijakan,” ujar Guntur.

Soal pembatalan rangkap jabatan yang sudah dilakukan, menurut Guntur hal itu justru tidak akan banyak mempengaruhi keputusan KPPU.

“Kalau mereka sudah patuh, kami apresiasi. Tapi itu tidak masuk dalam concern [KPPU terkait] perubahan perilaku,” ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom