Menuju konten utama

KPPU Denda Garuda Indonesia Rp1 M di Kasus Penjualan Tiket Umrah

Garuda Indonesia menunjuk enam perusahaan biro umrah untuk menjual tiket ke Makkah dan Madinah tanpa disertai transparansi.

KPPU Denda Garuda Indonesia Rp1 M di Kasus Penjualan Tiket Umrah
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp1 miliar. KPPU menilai Garuda Indonesia melalukan diskriminasi dalam pemilihan mitra biro umroh untuk penjualan tiket umrah dari dan ke Jeddah (Makkah) dan Madinah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur mengatakan Garuda Indonesia memilih enam penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro umrah untuk menjual tiket. Namun proses pemilihan itu dinilai tidak transparan.

Keenam PPIU itu adalah PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata); PT Maktour (Makassar Toraja Tour); PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour); PT Wahana Mitra Usaha (Wahana); PT Aero Globe Indonesia; dan PT Pesona Mozaik.

"Majelis komisi menilai tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur," kata Deswin, Kamis (8/7/2021).

KPPU juga menemukan inkonsistensi dalam penunjukan mitra, sehingga membuktikan praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 PPIU yang berpotensi mendapatkan akses sama.

Dengan demikian Garuda Indonesia melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar mengacu dengan kekuatan perusahaan berdasar Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Denda paling lambat dibayar 30 hari sejak putusan dibacakan dengan denda keterlambatan 2 persen per bulannya.

Deswin menambahkan Garuda sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada sidang pendahuluan. Namun tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, sehingga proses persidangan kembali dilanjutkan sampai pembacaan putusan denda.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - News
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali