Menuju konten utama

KPPU: Anak Usah WIKA Hingga BUMI Terancam Denda Maksimal Rp25 M

KPPu mencatat ada 12 transaksi pada sejumlah perusahaan mengalami keterlambatan pelaporan usai akuisisi atau merger dengan urasi mulai 11 bulan hingga 5 tahun.

KPPU: Anak Usah WIKA Hingga BUMI Terancam Denda Maksimal Rp25 M
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Ramli Simanjuntak menerima aduan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekpres, Pos dan Logistik (Asperindo) Sumut di Medan, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

tirto.id - KPPU Akan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan segera menyidang 12 perkara yang pada sejumlah perusahaan yang terindikasi terlambat mepelaporkan merger dan akusisi.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, perusahaan yang melanggar batas waktu 30 hari dapat dikenakan sanksi maksimal Rp25 miliar dengan Rp1 miliar setiap 1 hari dihitung dari waktu keterlambatan.

Padahal, menurut data KPPU keterlambatan perusahaan bervariasi mulai dari 11 bulan sampai 5 tahun.

"Merger jadi fokus periode ini karena berpotensi menambah posisi dominan sehingga memberi peluang adanya penyalagunaan posisi dominan. Dendanya maksimal Rp25 miliar dengan 1 hari keterlambatan itu Rp1 miliar," ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU pada Senin (12/8/2019).

Merujuk Pasal 29 UU 5/1999, penggabungan atau peleburan badan usaha harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari kepada KPPU.

Hal ini, kata dia, berlaku bila aset dan penjualannya masing-masing melebihi nilai Rp2,5 triliun dan Rp5 triliun serta tidak terafiliasi.

Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan privat sekaligus terbuka (TBK). Bedanya badan usaha privat perhitungan 30 hari dilakukan usai mendaftarkan AD/ART perusahaan kepada kemenkumham. Lalu Bagi perusahaan TBK usai memberitahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guntur juga mengatakan, masalah ini tengah emnjadi fokus KPPU periode ini. Ia menjamin bila lembaganya tak akan tanggung untuk memperkarakan ke-12 transaksi yang terlambat melakukan pelaporan ke KPPU.

Sebab, lanjut dia, pelaporan ini penting mengingat setiap merger dan akuisisi dapat memengaruhi signifikan struktur persaingan.

"Selama ini belum ada pembatalan tapi kami tidak ragu dengan membatalkan merger. Kami tidak ragu memperkarakan 12 merger yang banyak itu," ucap Guntur.

Guntur pun mengimbau agar para pelaku usaha segera melapor akuisisi dan merger. Sebab daftar ke-12 transaksi ini, kata dia, masih dapat bertambah lagi.

"Kepada pelaku usaha untuk segera menotifikasi mergernya. Kami akan memberi SDM cukup untuk hal ini. Ini baru edisi awal. Nanti akan jadi pertimbangan besar kalau melaporkan sendiri," ucap Guntur.

Direktur Penindakan KPPU, Muhammad Hadi Susanto mengatakan, investigasi ini sudah dimulai sejak Maret 2019. Ia memastikan mulai pekan depan sejak Senin (19/8/2019) ini, sidang bagi ke-12 transaksi itu akan dimulai.

Ke-12 transaksi sejumlah perusahaan yang akan disidang KPPU pekan yakni:

1. Akusisi PT Buana Mineral Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati

4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton

5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi

6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI

7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall

8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo

9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa

10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital

11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital

12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali