Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK Kaji Keterangan Nazar Soal Pemberian Uang ke Para Ketua Fraksi

KPK ingin melihat kecocokan antara keterangan Nazaruddin dengan saksi lain.

KPK Kaji Keterangan Nazar Soal Pemberian Uang ke Para Ketua Fraksi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan mencermati keterangan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin mengenai aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah mantan pimpinan fraksi di DPR. Namun, KPK perlu melihat kecocokan antara keterangan Nazaruddin dengan saksi lain.

"Untuk penelusuran lebih lanjut tentu kita harus melihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain karena keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri. Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus di cek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Febri mengatakan, KPK sudah menguraikan keterlibatan sejumlah fraksi dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan selama ini, baru ada beberapa nama ketua fraksi yang disebut, mereka adalah dua mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat yakni Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah serta mantan Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Febri mengaku, KPK juga menyimpan nama-nama selain ketua Fraksi yang diungkapkan Nazaruddin. Namun, ia tidak merinci nama-nama yang dimaksud.

"Saya kira ketika saksi mengatakan sesuatu maka kami hargai hal tersebut tetapi kami juga punya kewajiban untuk melakukan kroscek, apakah benar ada peruntukan atau penerimaan oleh orang-orang tertentu jadi ini tentang teknik pembuktian di penyidikan sampai dengan persidangan," kata Febri.

Dalam persidangan, Nazar sempat menyebut bahwa para pimpinan fraksi menerima aliran dana proyek e-KTP. Namun, Nazar mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diberikan itu.

Ketua Majelis Hakim Yanto sempat mengonfirmasi soal penerimaan uang yang diperoleh ketua fraksi.

"Apakah saudara tahu bahwa kemudian uang-uang fee untuk ketua fraksi itu benar-benar disampaikan dan direalisasi?" tanya Yanto.

"Waktu itu menurut laporan dari bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semuanya terealisasi yang mulia dan termasuk Fraksi Demokrat menerimanya yang mulia," jawab Nazaruddin.

"Artinya menurut Andi Narogong dan Mustokoweni nyampe [uangnya]?" tanya Yanto.

"Iya nyampe dan untuk jatah Fraksi Demokrat memang diserahkan ke Mirwan Amir. ke Mirwan Amir menyerahkan ke bendahara fraksi. Bendahara fraksi kebetulan saya sendiri yang mulia," tutur Nazaruddin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto