Menuju konten utama

KPK Usut Pihak yang Bantu Pelarian Eks Panglima GAM

Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf. Izil telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2018.

KPK Usut Pihak yang Bantu Pelarian Eks Panglima GAM
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut pihaknya akan mendalami terkait pihak yang diduga turut serta membatu pelarian eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

"Untuk keterlibatan orang lain saat ini belum diketahui. Tapi jelas nanti selama perkembangan penyidikan kami akan dalami orang lain yang secara aktif membantu tersangka IA (Izil Azhar) selama buron," kata Karyoto dalam konferensi persnya di Jakarta, dikutip Kamis 26 Januari 2023.

KPK, kata Karyoto, tidak segan memproses hukum pihak-pihak yang memang terbukti membantu Izil. Dia meyebut KPK telah memiliki pengalaman dalam menindak para pihak yang membantu buronan melarikan diri.

"Yang memberikan fasilitas menyewakan apartemen atau rumah, terus kemudian memberikan bantuan kendaraan, dan lain-lain, itu oleh KPK telah dilakukan penindakan," tegas Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan mantan Panglima GAM Izil Azhar. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 25 Januari 2023.

Izil Azhar diduga menjadi perantara penerima gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. Izil disebut menjadi orang kepercayaan Irwandi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Irwandi Yusuf menjadi tersangka pada perkara ini. Ia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022.

Sementara itu, Izil telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2018, namun saat itu mantan Panglima GAM tersebut melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini Izil telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga artikel terkait BURONAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky