Menuju konten utama

KPK Usut Aliran Dana Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK tengah mengusut adanya dugaan aliran sejumlah uang untuk memuluskan sejumlah sidang perkara yang digelar di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK Usut Aliran Dana Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengusutan aliran dana itu melalui pemanggilan 5 orang saksi dari pihak swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (23/5/2023)

Adapun para saksi yang telah diperiksa KPK untuk mendalami hal ini adalah Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, Riris Riska Diana, dan Naila Fitri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Teranyar, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).

Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka baru tersebut. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN TERSANGK SUAP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat