Menuju konten utama

KPK Ungkap Konstruksi Suap Bupati Sidoarjo & Tetapkan 6 Tersangka

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang sebagai tersangka suap proyek jalan miliaran rupiah.

KPK Ungkap Konstruksi Suap Bupati Sidoarjo & Tetapkan 6 Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) menyaksikan penyidik menunjukan barang bukti suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kasus penerimaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 10 orang lain yang ditangkap. Terdiri atas lima orang unsur swasta dan lima orang dari Pemkab Sidoarjo.

Dari unsur Pemkab Sidoarjo yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Ajudan Bupati Sidoarjo, Budiman; Kepala Sub Bagian Protokol, Novianto;

Sedangkan lima orang unsur swasta yakni Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, Iwan, Siti Nur Findiyah, dan Suparni, selaku staf Ibnu.

Dari pemeriksaan 11 orang, KPK akhirnya menetapkan 6 tersangka selaku penerima yakni, Saiful Ilah (SFI), Sunarti Setyaningsih (SST), Judi Tetrahastoto (JTE), dan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sedangkan penyuap yakni, Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Kasus dan Awal Mula Suap Sidoarjo

Alex mendaku sangat prihatin dan miris harus mengawali tahun ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Apalagi perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Alex menyebut, kasus bermula pada 2019 ketika Dinas PU dan BKSDA Kabupaten Sidoarjo melelang beberapa proyek. Ibnu selaku pebisnis kontraktor mengikuti proses pengadaan.

Lalu pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful, ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga tidak mendapatkan proyek tersebut.

Saiful kemudian diminta Ibnu untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," lanjut Alex.

Empat proyek tersebut antara lain Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR [Ibnu] bersama TSM [Totok Sumedi] diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

KPK mengendus ada penerimaan yang terjadi sebelum OTT KPK pada 7 Januari 2020.

Penelusuran KPK mengarah ke Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019.

Uang ini diberikan kepada sejumlah pihak yakni Rp200 juta kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta; dan Kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Lalu Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas Bupati pada 7 Januari 2020.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali