Menuju konten utama

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Papua dan Papua Barat Sangat Rendah

Tingkat kepatuhan pejabat di Papua dan Papua Barat untuk melaporkan LHKPN tercatat rendah, yakni 0 persen.

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Papua dan Papua Barat Sangat Rendah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Rata-rata kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemprov/Pemkot/Pemkab se-provinsi Papua masih sangat rendah, bahkan beberapa daerah tercatat tingkat kepatuhan lapornya 0 persen," kata Juru Bicara Febri Diansyah pada Jumat (12/7/2019).

Eksekutif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 0 persen adalah Pemerintah Dogiyai, Deiyai, Mamberano Tengah, Waropen, dan Yaluma. Legislatif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 0 persen DPRD Intan Jaya dan Puncak, sedangkan Papua Barat adalah Teluk Wondama, Manokwari, Pegunungan Arfak, serta Sorong Selatan.

Eksekutif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan sudah mencapai 100 persen adalah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Jayapura, sedangkan Papua Barat adalah Kaimana dan Manokwari. Legislatif Provinsi Papua yang memiliki kepatuhan 100 persen DPRD Merauke, sedangkan Papua Barat adalah DPRD Teluk Bintuni.

Salah satu faktor rendahnya tingkat kepatuhan lapor, ujar Febri, karena terkendala jaringan internet yang tidak stabil.

"Sehingga kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini," ucap Febri.

Sementara, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

KPK pun minggu ini menghadiri sejumlah kawasan yang masih rendah kepatuhannya. KPK melangsungkan bimbingan teknologi untuk melaporkan LHKPN.

Kewajiban untuk melaporkan LHKPN didasarkan pada Pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno