Menuju konten utama

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK tengah melakukan pengumpulan alat bukti dengan menjadwalkan pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang Walkot Ambon nonaktif.

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga telah menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang Richard tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.

Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang suap tersebut disalurkan melalui rekening bank milik staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa yang juga sekaligus merupakan orang kepercayaan Richard.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka

Sebagai penerima suap Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait WALI KOTA AMBON atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky