Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Saipul Jamil

KPK menetapkan empat tersangka kasus pemberian suap dari pihak Saipul Jamil kepada panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemberian suap itu diduga sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan vonis bagi tersangka Saipul Jamil.

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Saipul Jamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sebagai tersangka atas dugaan suap untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus perbuatan cabul.

Empat orang tersangka itu antara lain, Rohadi sebagai tersangka penerima suap, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, menyatakan KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu di empat lokasi berbeda.

"Rabu, 15 Juni pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R di daerah Sunter, Jakarta Utara," katanya merujuk pada penasihat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan panitera Rohadi.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Berhanatalia menyerahkan uang kepada Rohadi. Dari operasi itu KPK menyita uang sejumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah. Uang itu, kata Basaria, merupakan bagian dari komitmen bayaran sejumlah Rp500 juta dari pihak Saipul Jamil ke panitera.

Setelah operasi tangkap tangan, lanjut Basaria, KPK bergerak ke tiga lokasi berbeda. KPK lalu mengamankan kakak terdakwa Saipul Jamil (SJ) bernama Samsul Hidayatullah di rumahnya di Tanjung Priok Jakarta Utara pukul 13.00 WIB.

Malam hari, tim penyidik bergerak untuk mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno Hatta.

"Dan juga DS selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diambil di kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00," tambah Basaria mengacu pada panitera pengganti Dolly Siregar.

Basaria menjelaskan penangkapan itu terkait penanganan perkara kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Yaitu penggunaan pasal 82 UU Perlindungan Anak jo pasal 290 jo pasal 292 tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta tapi ingin ada pengurangan (hukuman) dan hasilnya putusan tiga tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292," jelas Basaria.

Dalam operasi, penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi namun uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya. "Benar ditemukan uang di mobil, tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," tambah Basaria.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH