Menuju konten utama

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan Kasus BLBI

Tersangka kasus dugaan suap BLBI Sjamsul Nursalim ditetapkan sebagai buronan oleh KPK dan sudah masuk dalam DPO.

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Buronan Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai buronan. Namanya sudah disepakati masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul yang bernama Itjih Nursalim ikut masuk dalam DPO atau tidak.

"Iya udah. Iya DPO," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Kendati demikian, Saut belum mengetahui apakah surat sudah diberikan pada kepolisian internasional atau belum. Hanya saja surat penetapan itu sudah diberikan ke deputi yang bertanggungjawab.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa, tapi kemarin deputi sudah menyiapkan itu," katanya lagi.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik tengah mendalami pembentukan dan hubungan kerja Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dan sisa hutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Kemudian, ditelusuri hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai kondisi hutang petambak dan tanggung jawab unsustainable debt pada Sjamsul Nursalim.

"KPK fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN (Itjih Nursalim) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini. Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019) lalu.

"Pemeriksaan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan dalam penanganan perkara BLBI ini," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menyebut agar kliennya tak disidik lagi, karena eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas. Tetapi, KPK tetap melanjutkan kasus Sjamsul, karena ada dugaan korupsi di dalamnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno