Menuju konten utama
Kasus Dana Perimbangan:

KPK Tetapkan Politikus PAN Sukiman Tersangka Kasus Dana Perimbangan

KPK menetapkan status tersangka kepada Sukiman. Politikus PAN itu diduga menerima suap Rp2,65 miliar dan 22 ribu dollar Amerika dari Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

KPK Tetapkan Politikus PAN Sukiman Tersangka Kasus Dana Perimbangan
Anggota Badan Anggaran dari Komisi XI DPR Sukiman memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Kepala seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan perantara suap Eka Kamaludin, pada sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah APBN-P 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10/2018) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Komisi XI Sukiman sebagai tersangka baru kasus korupsi dana perimbangan daerah.

Penetapan tersangka kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengalokasian dana perimbangan daerah yang menjerat anggota DPR Amin Santono.

"Tersangka SKM [Sukiman] selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/2/2019).

Selain Sukirman, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba sebagai tersangka.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dollar Amerika dari Natan Pasomba. Saut mengatakan, politikus PAN itu menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp 4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Saut menjelaskan Rp4,1 miliar tersebut merupakan bagian fee sebesar 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Atas hal tersebut kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Natan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH