Menuju konten utama

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan KPK.

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri) bersama Presiden Madura United (MU) Achsanul Qosasi (kanan) menyapa suporter saat pertandingan Liga 1 MU vs Perseru Badak Lampung di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sebagai tersangka. Dia diduga terjangkit kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI 2018.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan perkara dari sejumlah fakta di persidangan. Lalu KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrowi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujarnya, saat konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Ia menerangkan, Imam melalui Ulum telah diduga menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Bahkan, keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11.800.000.000 pada kurun waktu 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun anggaran 2018," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Imam Nahrawi telah disebut dalam sidang kasus suap Hibah Koni dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Johny E Awuy atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy diduga pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Uang ini diduga diteruskan Ulum ke Menpora.

Rincian pemberiannya sebagai berikut:

  1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny memberikan Rp 2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12;
  2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp 500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI;
  3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp 3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief;
  4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat;
  5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Dalam kasus ini, KPK telah memproses lima orang yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendaraha Umum KONNI, Johny E Ayuw, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Pomitmen Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanta.

Dugaan suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Desember 2018 lalu. Dalam OTT ini, KPK menyita uang total Rp7,4 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana