Menuju konten utama

KPK Tetapkan Mantan Bupati Lampung Mustafa Tersangka Gratifikasi

KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar.

KPK Tetapkan Mantan Bupati Lampung Mustafa Tersangka Gratifikasi
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka gratifikasi, Rabu (30/1/2019).

Penetapan tersangka terhadap Mustafa ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

"Tersangka MUS [Mustafa] selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Selain itu, kata Marwata, Mustafa juga diduga menerima hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sekitar Rp 95 miliar.

Selain itu, kata Marwata, Mustafa diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Diduga, Mustafa menerima dua kali. Penerimaan pertama sebesar Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian, sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus lain, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah karena menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Baca juga artikel terkait SUAP BUPATI LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto