Menuju konten utama

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'

Penetapan 4 tersangka itu sebagai pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Hal ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto,dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Empat mantan anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan. Mereka berasal dari komisi yang sama, yakni komisi III.

Setyo mengatakan, dalam rangka pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017 dan 2018, pimpinan DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600juta per orang.

Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga mengumpulkan anggota DPRD untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan di kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Dalam hal ini, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kini keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (17/6/2021). Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus uang 'ketok palu' ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya Gubernur Jambi (2016-2021) Zumi Zola, Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Jambi Saifudin.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 13 anggota DPRD Jambi, antara lain Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, dan Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan