Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka Penyuap Bupati Pakpak Bharat

KPK menetapkan tiga tersangka baru atas kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Penyuap Bupati Pakpak Bharat
Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Mereka diduga penyuap Bupati Pakpak Bharat yang sebelumnya sudah jadi tersangka, Remigo Yolando Berutu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019) malam.

Tiga orang itu adalah Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang, seorang pegawai negeri sipil bernama Gugung Banurea, dan Dilon Bacin selaku pihak swasta.

Dilon dan Gugung diduga menyetor Rp 720 juta kepada Remigo. Uang itu disebut sebagai uang 'KW' atau uang kewajiban atas proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.

Pemberiannya bertahap. Pertama dilakukan sesaat setelah PT Alahta diumumkan sebagai pemenang proyek. Sebagai catatan, PT Alahta adalah perusahaan yang dimiliki kerabat Gugung.

"Beberapa permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati RYB," kata Febri.

Sementara Anwar Fuseng diduga memberikan Rp300 juta. Uang itu diberikan terkait dengan proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari agar proses penyidikan lebih mudah. Anwar Fuseng ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara yang lainnya dipenjara di Rutan Cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Kasus ini bermula kala Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diciduk di rumahnya, tengah malam menjelang Ahad (18/11/2018). Dalam operasi itu KPK mengamankan uang tunai Rp150 juta yang diduga fee dari sejumlah kontraktor.

KPK mengidentifikasi kalau sebelumnya telah terjadi dua kali pemberian: pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, dan pada 17 November 2018 sebesar Rp250 juta.

KPK menduga uang dengan total Rp550 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Remigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.

Remigo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAKPAK BHARAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino