Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Bengkulu

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," kata Febri.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Bengkulu
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi di Bengkulu. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan perkara dengan terdakwa Parlin Purba selaku Kasi Intel III Kajati Bengkulu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain:

1. Apip Kusnadi (AK) PPK Irigasi dan rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu

2. M. Fauzi (MF) selaku Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu

3. Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.

Febri mengatakan, tiga tersangka itu diduga memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kajati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wialyah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Menurut Febri, tiga tersangka itu diduga menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Parlin Purba. Uang itu diserahkan dalam dua kali. Penyerahan pertama dilakukan 9 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari Direktur RPS dan diserahkan melalui AK dan MF.

Penerimaan kedua pada tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp 50 juta dari AK kepada Parlin Purba. Uang senilai Rp150 juta itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan awal antara Parlin Purba dengan para tersangka senilai Rp 185 juta.

AK, MF, dan EJ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA BENGKULU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto