Menuju konten utama

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Korupsi Bupati Subang

KPK tetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka gratifikasi.

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Korupsi Bupati Subang
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan

Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka gratifikasi.

Penetapan itu merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi pada 2016.

"KPK meningkatkan perkara ini ke Penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu HTS, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat konferensi pers pada Rabu (9/10/2019).

Febri menjelaskan, Heri diduga menerima gratifikasi bersama-sama Bupati Ojang Sohandi dengan total Rp9,64 miliar. Uang itu diduga berasal dari tiga sumber.

Pertama, pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.

Selain itu, sejak April 2015 Heri juga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS Daerah Dari Tenaga Honorer

Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016.

"Terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kab. Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari Calon PNS Kab. Subang Kategori II yang belum lulus," ujar Febri.

Dari hasil pungutan itu, Heri dikatakan hanya menyetor Rp1,65 miliar kepada Ojang melalui ajudannya. Sebagian lainnya digunakan Heri untuk membeli 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 Milyar.

Heri pun tidak pernah melaporkan gratifikasi yang ia terima ke KPK padahal penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja pasca penerimaan.

Atas perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi pada 2016.

Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai Rp528 juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Selain mentersangkakan Ojang, Komisi antirasuah pun menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur jaksa dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang.

Dalam prosesnya, KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Ojang.

Ojang pun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2017. Hakim mengganjar perbuatan Ojang dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK SUBANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana