Menuju konten utama

KPK Tetap Harus Tangkap Harun Masiku Meski Tak Tunjukkan Keseriusan

Meski berkas perkara satu tersangka siap disidangkan, KPK masih belum menunjukkan keseriusannya menangkap Harun Masiku.

KPK Tetap Harus Tangkap Harun Masiku Meski Tak Tunjukkan Keseriusan
Aksi menolak revisi UU KPK di Gedung KPK. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengkritisi pelimpahan berkas tersangka dugaan suap pada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Saeful ke pengadilan Tipikor pada Jumat (6/3/2020). Sebab menurut Zaenur, KPK masih belum menunjukkan keseriusan menemukan tersangka lainnya yang msih buron hingga saat ini yakni Harun Masiku.

"Menurut saya KPK harus serius cari Harun Masiku. Saya tidak sepakat jika in absensia untuk HM, karena pengadilan HM sangat penting untuk mengorek keterangan keterlibatan pihak lain secara terbuka," ujar Zaenur kepada tirto, Jumat (6/3/2020).

Saeful sendiri merupakan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saeful merupakan staf Hasto saat ia menjadi anggota DPR pada 2009. Saeful menjadi tersangka usai diduga membantu Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang suap tersebut diduga guna memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan penyelesaian pemberkasan untuk Saeful memang lebih dahulu ketimbang empat tersangka lainnya. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan Tahap II pada hari ini.

"Informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020) malam.

Ali juga mengatakan pemberkasan atas tersangka Wahyu Setiawan dan tersangka eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina juga sedang diproses. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dari Saeful maupun Harun Masiku.

"Yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," ujar Ali.

Sementara untuk pencarian Harun Masiku, nampaknya KPK masih belum menemukan titik terang keberadaan kader PDIP tersebut.

"Karena memang sampai hari ini penyidik masih terus mencari keberadaan Harun Masiku, untuk kemudian ditangkap," kata Ali.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto