Menuju konten utama

KPK Terima Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung & Polri

Dokumen dari jaksa & polisi berguna bagi KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan petinggi institusi tertentu yang memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.

KPK Terima Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung & Polri
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11/2020) dilansir dari Antara.

Ali mengatakan KPK akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah diterima tersebut.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

Tercatat sudah dua kali KPK mengirimkan surat supervisi kepada Kejagung dan Polri untuk perkara Djoko Tjandra, dan baru sekarang diberikan.

Sejauh ini KPK mengisyaratkan belum akan ambil alih namun desakan publik yang muncul meminta sebaliknya. Desakan KPK ambil alih kasus kasus Djoko, menurut Kurnia Ramadhana dari ICW, karena posisi Pinangki janggal. Pinangki menempati jabatan tak terkait dengan kewenangan menjalankan proposal pembebasan Djoko.

"Hal ini penting dilakukan KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra," ujar Kurnia.

Dokumen dari jaksa dan polisi akan berguna bagi KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan petinggi institusi tertentu yang memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto