Menuju konten utama

KPK Terapkan SOP Khusus Pemeriksaan Saksi untuk Cegah Corona

Tim penindakan KPK masih beroperasi di lapangan dan dilengkapi dengan alat pengamanan diri.

KPK Terapkan SOP Khusus Pemeriksaan Saksi untuk Cegah Corona
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam proses pemeriksaan saksi untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK juga menyiapkan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di setiap ruang pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama namun di tempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah sehingga dinding yang tranparan dengan pengeras suara," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri memastikan bahwa tim penindakan masih beroperasi di lapangan dan dilengkapi dengan alat pengamanan diri.

Namun untuk hari ini, Ali menjelaskan bahwa KPK tidak ada jadwal pemeriksaan saksi. "Hari ini tidak ada. Untuk besok nanti saya infokan," ujarnya kepada tirto, Senin.

Virus Corona COVID-19 di Indonesia telah menyebar hingga ke 20 provinsi, menurut data yang dihimpun Kementerian Kesehatan hingga Minggu (22/3/2020). Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, menurut catatan Kemenkes adalah 514 orang positif, 29 orang sembuh, dan 48 orang meninggal dunia, hingga Senin (23/3/2020) pukul 09.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN SAKSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan