Menuju konten utama

KPK Tentukan Nasib 75 Pegawai: 51 Dipecat dan 24 Dites Ulang

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK resmi dipecat. Sisanya sebanyak 24 pegawai dites ulang.

KPK Tentukan Nasib 75 Pegawai: 51 Dipecat dan 24 Dites Ulang
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan. Penentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KemenPAN RB, BKN, LAN, Kemenkumham, dan pihak asesor pada Selasa (25/5/2021).

"Dari hasil pemetaan asesor. Kita sepakati dari 75 orang, 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan 51 orang warnanya sudah merah, tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa.

Alex menambahkan, 51 orang itu tidak lagi bisa bergabung dengan KPK. Sementara 24 pegawai lainnya akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Namun mereka akan kembali disaring untuk menjadi ASN.

"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas. KPK harus membangun aspek kemampuan dan juga kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Dan bebas dari radikalisme dan ormas terlarang," lanjut Alex.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, terdapat tiga indikator dalam memutuskan nasib pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, perihal kepribadian. Kedua, aspek pengaruh, baik yang bersangkutan dipengaruhi dan memengaruhi. Ketiga, aspek kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah (PUNP).

Aspek PUNP merupakan aspek utama dan tidak dapat ditawar, sehingga menjadi acuan seorang pegawai KPK lolos atau tidak menjadi ASN.

"Dari 75 orang. 51 orang itu menyangkut PUNP. Ketiga aspeknya negatif juga. Yang 24 itu PUNP bersih, tapi ada aspek pengaruh dan aspek pribadi atau keduanya," ujar Bima.

Bima melanjutkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021 sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Tidak langsung diberhentikan. Karena mereka punya masa dan kontrak kerja di KPK," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut juga diumumkan 1.274 pegawai KPK lolos menjadi ASN. Namun tiga pegawai tidak berhasil mengemban status karena berbagai alasan antara lain mengundurkan diri, berdasarkan penyidikan tidak memenuhi syarat dan meninggal dunia.

Tes TWK menuai banyak protes. Mulai dari dugaan pelanggaran aturan, kesewenang-wenangan pimpinan KPK hingga dugaan pelecehan seksual. Di antara 75 pegawai yang tidak lolos TWK ada nama penyidik seperti Novel Baswedan, Yudhi Purnomo Harahap dan Giri Suprapdiono. Namun dari 51 orang ini belum diketahui lagi siapa saja nama-namanya.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali