Menuju konten utama

KPK Temukan Telepon Genggam di Sel Eks Menpora Imam Nahrawi

Petugas rutan sudah mengkonfirmasi penemuan telepon genggam tersebut ke Imam, tapi yang bersangkutan tidak mengakui.

KPK Temukan Telepon Genggam di Sel Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan pemakaian telepon genggam oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di dalam sel rumah tahanan (rutan) Guntur.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku sudah berkoordinasi dengan petugas rutan untuk melakukan sidak ke sel Imam.

"Kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Menurut Ali, petugas rutan juga sudah mengkonfirmasi penemuan telepon genggam tersebut ke Imam. Namun yang bersangkutan tidak mengakui.

"Kemudian sampai informasi terakhir yang kami terima tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WAnya," ujar dia.

Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.

Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.

Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun terdapat tulisan atau "caption" pada foto tersebut yang berbunyi.

"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".

Ali melanjutkan, sampai saat ini sedang memeriksa telepon genggam yang mati tersebut dengan melibatkan divisi forensik KPK.

Ali pun membantah bahwa petugas rutan kecolongan dalam hal memberikan fasilitas kepada tahanan. Namun ia mengatakan tetap ada sanksi yang berlaku apabila memang didapatkan pelanggaran.

"Bahwa di rutan KPK, rutan pomdam jaya Guntur, tentunya di sana sudah dilakukan pemeriksan. Ada SOP, ada berlapis tempat baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS IMAM NAHRAWI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz