Menuju konten utama

KPK Telusuri Peran Pansus RDTR DPRD Bekasi dalam Kasus Meikarta

Penyidik KPK mulai menelusuri peran Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam perubahan tata ruang Pemkab Bekasi. KPK juga mendalami tentang dugaan penerimaan plesiran ke luar negeri.

KPK Telusuri Peran Pansus RDTR DPRD Bekasi dalam Kasus Meikarta
Proses pembangunan hunian bertingkat di kawasan pemukiman Meikarta. tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 anggota DPRD Bekasi pada Kamis (17/1/2019). Penyidik mulai menelusuri peran Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam perubahan tata ruang Pemkab Bekasi.

KPK juga mendalami tentang dugaan penerimaan plesiran ke luar negeri.

"Ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab. Bekasi tersebut, serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/1/2019).

Hingga saat ini, KPK memastikan 5 anggota DPRD yang dipanggil telah memenuhi panggilan KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Neneng Hasanah.

"5 anggota DPRD Kab. Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10 pagi ini dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," ujar Febri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan 5 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hari ini. Kelima anggota yang diperiksa adalah Abdul Rosid, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.

Saat ini, KPK sudah mulai menelusuri fakta baru dalam kasus korupsi perizinan Meikarta. Mereka menemukan indikasi pemberian suap dari Lippo Group berbentuk plesiran ke luar negeri. Dalam kasus ini, sejumlah anggota keluarga DPRD ikut menerima fasilitas tersebut.

Pemberian fasilitas diduga berkaitan dengan izin tata ruang untuk proyek Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Akan tetapi, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Diduga, Lippo mendekati pihak DPRD Bekasi untuk memuluskan hal tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah anggota DPRD sudah kooperatif mengembalikan uang kepada KPK. KPK mencatat pengembalian uang mencapai Rp 180 juta.

KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang diduga menerima ikut mengembalikan penerimaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga pekan ini.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno