Menuju konten utama

KPK Telusuri Dana Suap Mengalir ke Munaslub Golkar 2017

KPK akan tetap memprosesnya penerima aliran dana dana dari korupsi PLTU Riau-1 itu, meskipun ada sejumlah pihak mengembalikan uang rasuah yang diduga berasal dari Munaslub Golkar.

KPK Telusuri Dana Suap Mengalir ke Munaslub Golkar 2017
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aliran dana korupsi PLTU Riau-1 ke Munaslub Partai Golkar pada 2017. Dalam persidangan dengan terdakwa Idrus Marham terungkap fakta ini.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan tetap memprosesnya penerima aliran dana dana dari korupsi PLTU Riau-1 itu, meskipun ada sejumlah pihak mengembalikan uang rasuah yang diduga berasal dari Munaslub Golkar.

"Kami uraikan ada uang sekitar Rp712 juta yang mengalir pada Munaslub [Golkar pada 2017] atau salah satu kegiatan Partai Golkar, karena posisi Eni [Saragih] di Partai Golkar dan kepanitiaan juga salah satu pengurus Partai Golkar lain yang sudah mengembalikan uang kepada KPK. Jadi yang diuraikan di dakwaan adalah dugaan aliran dana tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dalam dakwaan Idrus yang saat itu pejabat teras Partai Golkar, KPK menyebut ada aliran dana dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada Idrus Marham dan Eni sebesar Rp2,25 miliar.

Dari uang tersebut, sekitar Rp712 juta uang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Febri pun menginformasikan ada pengembalian uang yang dilakukan pengurus partai.

Febri tidak memungkiri ada sejumlah peristiwa pidana yang tidak dibuka dalam persidangan. Namun, peristiwa umum sudah dituangkan dalam dakwaan sehingga bisa diproses dalam persidangan.

"Fakta ini kami buktikan dulu di proses persidangan. Kalau bicara tentang apakah pengembalian uang itu menghilangkan pidana, tentu saja tidak menghilangkan pidana, tapi apakah pidana dapat diterapkan misalnya pidana korupsi pasal suap, Pasal 2 atau Pasal 3 dapat diterapkan itu sepenuhnya bergantung apakah unsur-unsur pasalnya terbukti," kata Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes B. Kotjo. Uang itu rencananya digunakan untuk Munaslub Partai Golkar pada 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali