Menuju konten utama

KPK Tangkap DPO Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu

Tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu

KPK Tangkap DPO Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Umar Ritonga, yang menjadi makelar suap Eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pagi ini (25/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya Umar Ritonga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun.

"KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/7/2019).

"Tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," lanjutnya.

Febri pun menyampaikan bahwa pihak keluarga bersama Lurah setempat kooperatif dalam penyerahan Umar kepada KPK.

"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," ujarnya.

Umar segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," ujar Febri.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2018. Saat itu Pangonal Harahap dicokok oleh KPK bersama dengan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. Mereka pun menetapkan lagi seorang tersangka lainnya yang bernama Umar Ritonga. Namun Umar tidak berhasil ditangkap KPK.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp576 juta, uang itu merupakan bagian dari permintaan Pangonal yang totalnya berjumlah Rp3 miliar.

KPK juga mengidentifikasi uang sebesar Rp 500 juta pemberian Effendy yang masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Selain itu sepanjang pemeriksaan di bulan pertama KPK juga menemukan cek dengan nominal Rp1,5 miliar. Namun cek itu tidak dapat dicairkan karena bank tidak memiliki uang sejumlah itu.

Dalam perjalanannya KPK juga menambah satu orang lagi ke dalam daftar tersangka. Kali ini KPK mentersangkakan seseorang bernama Thamrin Ritonga yang diduga sebagai orang kepercayaan Pangonal. Diduga ia juga yang menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy.

Baca juga artikel terkait OTT LABUHANBATU atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari