Menuju konten utama

KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Lembaga Peradilan

Menurut Agus, perizinan tersebut bakal membuat KPK tidak leluasa melakukan penyadapan.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepakat dengan rencana penyadapan harus melalui izin lembaga peradilan seperti yang tengah dirancang DPR dalam Undang-Undang (UU) Penyadapan.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurutnya, perizinan tersebut bakal membuat KPK tidak leluasa melakukan penyadapan seperti yang selama ini terjadi.

"Prinsipnya kami ingin kalau KPK ya seperti dulu supaya lebih leluasa, koordinasinya lebih pasti," ujar Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Lagi pula, kata Agus, dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 telah menyatakan, penyadapan tidak perlu mendapat perizinan lembaga peradilan. Ia pun menyatakan, pihaknya sudah memenuhi syarat audit di UU KPK dalam melakukan penyadapan.

"Ya diaudit. Makanya kami minta, sampai 2009 diaudit terus, makanya kami minta audit itu tetap dilakukan," kata Agus.

Berdasarkan pasal 5 draf RUU, pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dikoordinasikan dengan lembaga peradilan.

Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

Sementara dalam hal pelaksanaan penyadapan akan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan penyadapan, penetapan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, RUU Penyadapan masih dalam pembahasan Badan Legislasi DPR. Terakhir, rapat dilakukan dua minggu lalu dengan pembahasan syarat-syarat dan pengawasan penyadapan.

Baca juga artikel terkait RUU PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto