Menuju konten utama

KPK Tak Mau Bentuk Tim Khusus Pencarian Harun Masiku

Tim penyidik yang mengusut kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ini dirasa sudah cukup.

KPK Tak Mau Bentuk Tim Khusus Pencarian Harun Masiku
Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan sampai saat ini belum mau membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

"Terkait dengan itu, tentu ini 'kan penyidik merupakan tim, tim dari satuan tugas penyidik. Jadi, kami tidak akan bentuk [tim khusus] itu tetapi dari tim penyidik yang kemudian langsung bekerja untuk mencari dengan bantuan Polri untuk mencari dan menangkap keberadaan dari HAR," ucap Ali di Jakarta, Jumat (17/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Tim penyidik yang mengusut kasus ini dirasa sudah cukup sehingga tak perlu lagi membentuk tim yang khusus mencari keberadaan Harun Masiku. Meski begitu, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan kader PDIP itu.

"Kami masih berkoordinasi terus-menerus dan tim juga terus mencari tentang keberadaan dari tersangka HAR. Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Ali.

Tak hanya dengan kepolisian, KPK juga bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Imigrasi diketahui mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

Menurut Ali, Harun akan merugikan dirinya sendiri bila tak segera menyerahkan diri. Harun tidak akan bisa menerangkan secara utuh tentang perkara yang disangkakannya. Selain itu, Harun akan dianggap tak kooperatif sehingga bisa menjadi pertimbangan memberatkan hukuman pada persidangan nanti.

"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan," tegas Ali.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam perkara ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Harun ingin menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto