Menuju konten utama

KPK Tahan Tersangka Suap Garuda Emirsyah Satar & Soetikno Soedarjo

Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditahan selama dua puluh hari ke depan. 

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dan pesawat untuk Garuda Indonesia.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (7/8/2019).

Soetikno keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.13 WIB mengenakan rompi oranye. "Mohon doa restunya, ya," kata Soetikno kepada wartawan berulang-ulang, Rabu (7/8/2019). Sedangkan Emir keluar sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, dia tidak bicara apa pun.

KPK akhirnya menahan Soetikno setelah penetapan tersangka di medio tahun 2019. Penyidikan kasus dugaan korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016.

Untuk membuka kasus ini, KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura). Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto