Menuju konten utama

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Makmur ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - KPK menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan selaku tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Makmur, terhitung 31 Oktober 219 hingga 19 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Makmur ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Dalam perkara ini, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir, Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir sebesar Rp105,88 miliar, di mana Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga telah memproses dua terdakwa ke persidangan yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Kuduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK JALAN BENGKALIS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan